Senior Partner Jurist Resia & Co, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H., menjadi Ahli Presiden pada uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dilansir dari laman mkri.id, Prof. Ibnu berpendapat bahwa konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dimaknai secara luas.
Konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dimaknai secara luas sebagai konsep hukum publik yang mengutamakan kolektivitas rakyat atau sumber cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Konsep ini juga menunjukkan terdapat mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian keterangan yang disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara yang dihadirkan Pemerintah sebagai Ahli. Ia hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 38 dan 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Kamis (1/2/2024). Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 ini dimohonkan oleh 10 serikat pekerja yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali dan 109 perseorangan lainnya.
“Sehingga kewenangan negara berbentuk perizinan lisensi konsensi perumusan legislasi dan regulasi termasuk mekanisme kepemilikan saham dalam pengelolaan atau keterlibatan langsung dalam manajemen BUMN merupakan suatu keniscayaan sebagai bentuk penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Ibnu yang hadir di Ruang Sidang Pleno MK tersebut.
selengkapnya di mkri.id
Lihat rekaman ulang persidangan pada tautan berikut [Youtube MKRI]
****