Direktur & Managing Partner Jurist Resia & Co, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., menjadi Ahli Presiden pada persidangan Judicial Review Uji Formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Persidangan yang dilangsungkan pada Kamis 25 Januari 2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Presiden dan keterangan Ahli Pemohon. Persidangan juga dihadiri oleh kuasa Presiden, serta pihak Pemohon Judicial Review.
Judicial Review diajukan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri atas lima organisasi profesi medis dan kesehatan Kelima organisasi profesi medis dan kesehatan dimaksud yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai Pemohon I, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) sebagai Pemohon II, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) sebagai Pemohon III, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) sebagai Pemohon IV, dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) sebagai Pemohon V).
Selengkapnya di instagram kami @juristresia