Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan yang mendasar, digunakan sesuai dengan sifat pekerjaan, apakah pekerjaan yang bersifat sementara atau pekerjaan yang bersifat tetap, simak perbedaan keduanya melalui infografis berikut!