Masih berusia 27 tahun, Luthfi Marfungah, Direktur Jurist Resia & Co, telah berhasil meraih gelar Doktor pada bidang Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan Majelis Penguji Ujian Terbuka Disertasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang bertempat di Auditorium Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, pada Kamis (04/07/2024).
Luthfi merupakan doktor ilmu hukum termuda sepanjang Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berdiri. Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “REFORMULASI PENGATURAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN BERBASIS PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH YANG EKOSENTRIS”. Dalam disertasinya, Luthfi membidas 3 pokok permasalahan yaitu: makna pengaturan wilayah izin usaha pertambangan dalam sistem penataan ruang; implikasi hukum pengaturan wilayah izin usaha pertambangan dalam sistem penataan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah; dan reformulasi pengaturan wilayah izin usaha pertambangan terkait penetapan rencana tata ruang yang berbasis penetapan rencana tata ruang wilayah yang ekosentris.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Luthfi menemukan bahwa sengketa dibidang pertambangan terjadi karena masih terdapatnya konflik norma, kekosongan, maupun kekaburan norma. Terkait dengan wewenang, ditemukan masih adanya penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan tidak terselenggaranya asas kepastian hukum, asas keberlanjutan dan perlindungan lingkungan karena tidak terpenuhinya syarat administratif.
Pada penelitiannya, Luthfi juga melakukan perbandingan dengan beberapa negara, diantaranya: Norwegia, Finlandia, Swedia, dan Rusia. Hingga pada salah satu kesimpulannya, menurut Luthfi, terkait dengan reformulasi pengaturan wilayah izin usaha pertambangan terkait penetapan rencana tata ruang yang berbasis penetapan rencana tata ruang yang ekosentris, harus mempertahankan prinsip pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada keadilan lingkungan sebagaimana diterapkan oleh Finlandia. Rencana tata ruang dalam menetapkan pengaturan wilayah izin usaha pertambangan yang akan datang digunakan sebagai konsep pengembangan dan pengawasan terpadu dalam pengelolaan lingkungan hidup, sehingga terintegrasi dengan lintas kepentingan.
Adapun majelis penguji pada ujian terbuka disertasi ini yaitu: Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (Promotor); Dr. Istislam, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor 1); Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. (Ko-Promotor 2); Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S. (Penguji 1); Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Penguji 2); Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. (Penguji 3); dan Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. (Penguji Tamu dari Fakultas Hukum Universitas Lampung).
Turut hadir dalam ujian terbuka disertasi ini yaitu Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. (Managing Partner Jurist Resia & Co), Nila Anesia Bestari, S.Psi. (Komisaris Jurist Resia & Co), Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H. (Senior Partner Jurist Resia & Co), Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. (Partner Jurist Resia & Co). Dr. Ahmad, S.H., M.H. (Partner Jurist Resia & Co), serta Rayhan Fiqi Fansuri, S.H. (Peneliti Jurist Resia & Co). Selain itu hadir pula orang tua serta keluarga dari Dr. Luthfi Marfungah, S.H., M.H., serta tamu undangan lainnya termasuk rekan-rekan dari mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum PSDKU di Jakarta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Profil Luthfi Marfungah dapat dibaca dengan melakukan klik pada tautan berikut.
(RAP/JR)