Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar!
Kasus royalti antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya mencapai putusan. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja”.
Sebagai konsekuensi hukum, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Keputusan ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak cipta dalam industri musik.
Juristizen, Bagaimana pandanganmu soal kasus ini? Apakah keputusan pengadilan sudah adil? Diskusikan di kolom komentar!