Kasus Royalti Agnez Mo: Pelanggaran Hak Cipta di Dunia Musik

Share Information :

Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar!

Kasus royalti antara Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya mencapai putusan. Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja”.

Sebagai konsekuensi hukum, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Keputusan ini menjadi pengingat penting tentang perlindungan hak cipta dalam industri musik.

Juristizen, Bagaimana pandanganmu soal kasus ini? Apakah keputusan pengadilan sudah adil? Diskusikan di kolom komentar!

Information Category

Information Tags

Start Your Consultation Now

Contact us today to schedule your consultation and together we will find the best path to meet your legal needs.

Chat WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jurist Resia & Co is a business entity established in the form of a limited liability company under the laws of the Republic of Indonesia which operates in the field of legal services and legal research centers.

Contact us to find out more information.