Dalam hukum, dikenal banyak adagium, atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pepatah atau peribahasa. Adagium hukum pada umumnya sudah dikenalkan kepada para mahasiswa sejak awal perkuliahan.
Dalam #Juristpedia Vol.02, mari mengenal salah satu adagium hukum, yaitu:
Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur
(hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati)