Merujuk Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU PT Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan anggaran dasar.
Kegiatan RUPS merupakan kegiatan yang menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan dan dihadiri oleh para pemegang saham, di mana pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk menghadiri RUPS.
Selengkapnya dapat dibaca pada laman hukumonline.com dengan klik tautan berikut
*****
Artikel Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi telah terbit dilaman hukumonline.com pada 6 Juni 2024.