#JRPublication: Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi

Merujuk Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU PT Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan anggaran dasar.

Kegiatan RUPS merupakan kegiatan yang menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan dan dihadiri oleh para pemegang saham, di mana pemegang saham juga dapat memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk menghadiri RUPS.

Selengkapnya dapat dibaca pada laman hukumonline.com dengan klik tautan berikut

*****

Artikel Perbedaan RUPS dan Rapat Umum Pemegang Obligasi telah terbit dilaman hukumonline.com pada 6 Juni 2024.

Information Category

Information Tags

Start Your Consultation Now

Contact us today to schedule your consultation and together we will find the best path to meet your legal needs.

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jurist Resia & Co is a business entity established in the form of a limited liability company under the laws of the Republic of Indonesia which operates in the field of legal services and legal research centers.

Contact us to find out more information.