Beberapa waktu ini ramai diperbincangkan soal gagasan beberapa tokoh untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan pemilu melalui DPR. Pihak penyelenggara pemilu salah satunya adalah KPU. Lantas, apakah KPU dapat dijadikan objek hak angket DPR? Jika merujuk UU MD3, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah, seperti kebijakan presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, Kapolri, Jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Apakah KPU termasuk lembaga yang bisa menjadi objek hak angket?
Selengkapnya dapat dibaca pada laman hukumonline.com dengan klik tautan berikut
******
Artikel Dapatkah KPU Menjadi Objek Hak Angket DPR? telah terbit dilaman hukumonline.com pada 19 April 2024.