#JRPublication Catatan Penting Atas Pemindahan Narapidana Mary Jane dan Bali Nine

Share Information :

Salah satunya alasan pertama dan utama adalah dalam rangka pemenuhan rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi yang lebih baik. Alasan pemindahan tidak boleh hanya atas pertimbangan alasan diplomatik (diplomatic reason) untuk menjaga hubungan (ekonomi).

Keputusan Pemerintah Indonesia melakukan transfer prisoner atau transfer of sentenced prisons terhadap terpidana Bali Nine dan Mary Jane Veloso merupakan respons terhadap adanya permohonan. Permohonan pertama disampaikan Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla yang meminta pemindahan Mary Jane. Selanjutnya, ada permintaan Perdana Menteri Australia yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru.

Atas permintaan tersebut, tentu negara harus meresponnya dengan menyetujui permohonan tersebut atau tidak. Dalam hal ini, pemerintah memberikan persetujuan. Rencana pemulangan Mary Jane Veloso telah dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Mary Jane dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Filipina.

Apa saja aspek penting dalam pelaksanaan Transfer of Prisoner ini?
Selengkapnya dapat dibaca pada laman hukumonline.com dengan klik tautan berikut

*****

Artikel Catatan Penting Atas Pemindahan Narapidana Mary Jane dan Bali Nine telah terbit dilaman hukumonline.com pada 11 Januari 2025.

Information Category

Information Tags

Start Your Consultation Now

Contact us today to schedule your consultation and together we will find the best path to meet your legal needs.

Scroll to Top
Chat WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Jurist Resia & Co is a business entity established in the form of a limited liability company under the laws of the Republic of Indonesia which operates in the field of legal services and legal research centers.

Contact us to find out more information.