Kasus posisi:
Pak A menguasai tanah milik Pak B dengan perjanjian sewa tahunan. Pak A tidak bisa mengontak Pak B hingga 16 tahun, dan Pak B tak kunjung datang menagih uang sewa. Apakah tanah tersebut hapus hak miliknya dan menjadi tanah telantar? Apakah Pak A, 4 tahun lagi bisa mengajukan status hak milik atas tanah Pak B?
Kami mengasumsikan bahwa Pak A tidak bisa mengontak Pak B selama 16 tahun terhitung setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa sebagaimana ditentukan dalam perjanjian.
Dengan demikian, telah terhitung 16 tahun tanah tersebut ditinggal oleh pemiliknya dan dikuasai oleh pihak lain (Pak A) secara terus menerus tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak (Pak B). Adapun, tanah Pak B dalam kurun waktu 4 tahun lagi akan genap 20 tahun dikuasai oleh Pak A dan dapat dikualifikasikan sebagai objek penertiban tanah telantar.
Akan tetapi, tanah Pak B yang yang tidak dikuasai selama 16 tahun dan 4 tahun lagi menjadi 20 tahun itu, tidak serta merta menjadi tanah telantar. Ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum tanah Pak B ditetapkan sebagai tanah telantar.
Apabila suatu tanah telah ditetapkan menjadi tanah telantar, maka berakibat hapusnya hak milik sehingga tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara. Atas tanah negara tersebut, Pak A dapat memohonkan hak milik. Apa dasar hukumnya?
Selengkapnya dapat dibaca pada laman hukumonline.com dengan klik tautan berikut
*****
Artikel Cara Mengajukan Hak Milik atas Tanah yang Ditinggal Pemiliknya telah terbit dilaman hukumonline.com pada 12 Juni 2024.