Bencana Sumatera 2025, Perlu Jadi Bencana Nasional?
Saat bencana besar terjadi, banyak yang bertanya:
“Kenapa belum ditetapkan sebagai bencana nasional?”
Secara hukum, penetapan Bencana Nasional tidak otomatis, meskipun dampaknya besar.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, status bencana nasional hanya dapat ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Penetapan ini mempertimbangkan:
- jumlah korban
- kerugian dan kerusakan
- luas wilayah terdampak
- dampak sosial dan ekonomi
- kemampuan daerah dalam menangani bencana
Artinya, tidak semua bencana besar langsung berstatus nasional, meskipun membutuhkan perhatian serius.
Baca Selengkapnya di sini: https://www.instagram.com/p/DTHm91oE2Q9/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

