Anak dilarang punya medsos?
Faktanya, ada dasar hukum yang mengatur pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial di Indonesia.
Melalui Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP No. 17 Tahun 2025, platform digital wajib membatasi akses dan bahkan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun.
Kenapa?
Karena risiko di ruang digital semakin nyata — mulai dari konten berbahaya, cyberbullying, penipuan online, hingga kecanduan digital
Artinya, ini bukan sekadar larangan, tapi bagian dari upaya negara untuk melindungi anak di era digital.

