Jika ditinjau dari segi hukum, regulasi kepemilikan IUP oleh Ormas masih memiliki keterbatasan. Namun, pendekatan yang tepat dalam pengaturan, pengawasan, dan partisipasi yang inklusif, kepemilikan IUP oleh Ormas dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan yang adil dan merata.
Perizinan tambang merupakan salah satu isu yang kompleks dan sensitif dalam pembangunan, terutama terkait dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan besar dalam advokasi, sosial kontrol, dan pemberdayaan masyarakat.
Organisasi masyarakat (Ormas) seringkali menjadi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah, terutama program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, diskursus mengenai kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Ormas masih sedikit dipahami dan mendapatkan perhatian yang cukup dari perspektif hukum, sosial, dan ekologis.
Untu itu, opini hukum ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum, sosial, dan ekologis dari kepemilikan IUP oleh Ormas, serta memberikan pandangan mengenai kerangka regulasi yang ada dan merekomendasikan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
Selengkapnya dapat dibaca pada laman hukumonline.com dengan klik tautan berikut
*****
Artikel Diskursus Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan oleh Ormas telah terbit dilaman hukumonline.com pada 26 Agustus 2024.